“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” tambahnya.
3. Nominalnya Mencapai 100 Milyar Rupiah
Sugeng menyampaikan bahwa Gubernur Jateng pada periode tersebut, yaitu Ganjar Pranowo, merupakan pemegang saham pengendali Bank Jateng. Menurut Sugeng, dugaannya adalah bahwa tindakan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2023 dan total nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,” ucap Sugeng.