CIREBON, RAKCER.ID – Masyarakat diingatkan, tidak bisa sembarang memberhentikan seorang kuwu atau kepala desa. Ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh.
Semua itu, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014. Dijelaskan dalam PP No 43 Tahun 2014, pemberhentian kuwu harus didasari beberapa alasan.
Hal itu, disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST. Diantaranya kata dia, meninggal dunia, mengundurkan diri hingga usia telah genap 60 tahun. Setelah memenuhi salah satu syarat tersebut, selanjutnya harus mendapatkan persetujuan dari camat.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Kemajuan Perekonomian PertanianPimpinan DPRD Kabupaten Cirebon dan Kemenpan RB Bersinergi Tingkatkan Sistem Pemerintahan Elektronik
“Maka dari itu, dalam kasusnya sering terjadi kuwu yang didesak warga untuk mundur, dia menang dalam gugatan di PTUN karena pemberhentiannya tidak melalui mekanisme yang tepat,” katanya.
Politisi PKS itu pun mengingatkan kepada para kuwu, bahwa mereka memiliki batasan kewenangan. Semua tertuang dalam PP tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Diah Irwany Indriyati SAp mengingatkan kepada seluruh perangkat desa di 412 desa agar paham aturan dan tupoksi.
Menurutnya BPD, LPMD, KAUR Pemerintahan, KAUR Perencanaan, KAUR Keuangan hingga Lebe harus mengetahui tupoksinya apa. Artinya, masing-masing perangkat desa harus mempelajarinya. Jangan hanya tampil gagah, tetapi etos kerjanya rendah.
“Termasuk mengingatkan kepada pendamping desa agar bisa memetakan masalah yang sedang dihadapi warga,” kata Diah.
Tapi dengan catatan, pendamping desa jangan sampai melangkahi peran dan tanggungjawab kuwu. ” Termasuk perangkat desa lainnya. Misalnya, mempercayakan pajak kepada pendamping desa saja. Itu tidak boleh,” lanjutnya.
Masih kata Diah, ketika kinerja perangkat desa sesuai tupoksi, diharapkan roda pemerintahan desa bisa lebih baik lagi. Kemudian, perlu adanya sinergitas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengembangan potensi desa. Terakhir, peningkatan pelayanan masyarakat.
“Sehingga program pemerintah desa dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)