CIREBON. RAKCER.ID – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan atas empat usulan Raperda yang bakal dibahas oleh DPRD.
Empat Raperda usulan DPRD yang kemarin di bahas, adalah Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Cirebon yang diusulkan Komisi 2, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi 1, Raperda tentang Pelindungan Anak usulan dari Bapemperda, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi, yang merupakan usulan dari Komisi 3.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengungkapkan, pada 14 maret 2024 lalu, para pimpinan Komisi menyampaikan surat usulan kepada pimpinan DPRD terkait dengan usulan pembentukan Raperda.
Baca Juga:Komisi II Ingatkan Janji PDAM Soal Kebutuhan Air Bersih di Alana VillageKetua Fraksi DPRD Kota Cirebon Ramai-ramai Tolak Pengesahan Perda RTRW
“Sesuai dengan tata tertib, tahapan selanjutnya Raperda disampaikan pimpinan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dan harmonisasi,” ungkap Ruri.
Setelah dikaji oleh Bapemperda, usulan empat Raperda tersebut pun dibawa ke forum rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan, dilanjutkan dibahas di tingkat Panitia Khusus.
Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati pun menyampaikan laporan hasil kajian, dan harmonisasi yang dilakukan Bapemperda terhadap empat usulan Raperda yang diusulkan kepada Pimpinan DPRD.
“Ada beberapa perubahan judul, dan pada intinya, empat poin Raperda ini sepakat dibawa ke Paripurna untuk mendapat persetujuan,” kata Fitria. (sep)