Bagi pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.
Bagi pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.