CIREBON.RAKCER.ID – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon dibawa ke forum paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), Senin (18/03).
Empat Raperda usulan DPRD yang kemarin di bahas, adalah Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Cirebon yang diusulkan Komisi 2, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi 1, Raperda tentang Pelindungan Anak usulan dari Bapemperda, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi, yang merupakan usulan dari Komisi 3.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengungkapkan, pada 14 maret 2024 lalu, para pimpinan Komisi menyampaikan surat usulan kepada pimpinan DPRD terkait dengan usulan pembentukan Raperda.
Baca Juga:4 Usul Raperda Diparipurnakan, DPRD Sepakat Lanjut Pembentukan PansusKomisi II Ingatkan Janji PDAM Soal Kebutuhan Air Bersih di Alana Village
“Sesuai dengan tata tertib, tahapan selanjutnya Raperda disampaikan pimpinan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dan harmonisasi,” ungkap Ruri.
Setelah dikaji oleh Bapemperda, usulan empat Raperda tersebut pun dibawa ke forum rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan, dilanjutkan dibahas di tingkat Panitia Khusus.
Pada umumnya, sembilan fraksi di DPRD bersepakat, agar keempat usulan Raperda dilanjutkan dibahas oleh Pansus, namum beberapa fraksi, memberikan catatan, seperti Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno mengungkapkan, fraksinya menilai empat raperda yang diusulkan, merupakan raperda yang urgen untuk segera dibentuk di Kota Cirebon, sehingga F-PDI Perjuangan menyetujui, agar empat raperda tersebut lanjut dibahas di tingkat Pansus.
“Kami lihat empat raperda ini urgen, jadi kami sepakat untuk dilanjut dengan pembentukan pansus pembahas,” ungkap Edi.
Namun ditambahkan Edi, pihaknya memberikan catatan, agar setelah dibentuk Pansus, pembahasannya bisa dilakulan dengan cepat, namun secara teliti, sehingga empat raperda yang masuk dalam raperda usul DPRD ini bisa selesai sebelum masa jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir.
“Kami minta, pembahasannya selesai, dan bisa disahkan sebelum dewan yang baru nanti dilantik,” kata Edi.
Baca Juga:Ketua Fraksi DPRD Kota Cirebon Ramai-ramai Tolak Pengesahan Perda RTRWDua Pengusaha Jepang Ajak Siswa SMK Pariwisata Kosgoro Bekerja
Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat, HP Yuliarso BAE juga mengatakan, F-PD mendorong agar empat raperda ini bisa diselesaikan sebelum 35 anggota DPRD untuk periode 2024-2029 dilantik, sehingga pembahasan tidak menggantung, dan tidak menjadi PR baru bagi periode selanjutnya.