Ternyata Ini Alasan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Bisa Dibatalkan, Terkuak di Sidang Sengketa Pilpres

Ternyata Ini Alasan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tak Bisa Dibatalkan, Terkuak di Sidang Sengketa Pilpres
Ketua DKPP Heddy Lugito. FOTO: twitter.com/DKPP_RI/RAKCER.ID
0 Komentar

“Para teradu baru meminta konsultasi kepada DPR pada tanggal 23 Oktober 2023, yang terjadi 7 hari setelah pengumuman putusan MK,” ucap Wiarsa.

Wiarsa menyatakan bahwa dalam persidangan, para teradu menyatakan bahwa mereka baru mengirim surat pada tanggal 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Namun, menurut Wiarsa, alasan yang diberikan oleh KPU mengenai keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidaklah tepat.

Baca Juga:Badai dan Banjir di Sydney Semakin Parah, SES Keluarkan PeringatanGerhana Matahari 8 April 2024 akan Menjadi Peristiwa Bersejarah di Amerika Serikat

“DKPP menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan oleh para teradu tidak bisa diterima karena dalam masa reses, rapat dengar pendapat tetap dapat dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ucap Wiarsa.

0 Komentar