Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR tahun 2024. Pemberiannya, tidak bisa dicicil. Maksimal paling lambat THR harus sudah diberikan di H-7 lebaran. (zen)
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR tahun 2024. Pemberiannya, tidak bisa dicicil. Maksimal paling lambat THR harus sudah diberikan di H-7 lebaran. (zen)