CIREBON – Komisi III DPRD kembali menegur rumah sakit di Kota Cirebon untuk mendahulukan kepentingan pasien daripada administrasi.
Sebab, pelayanan kesehatan memiliki resiko tinggi dengan keberlangsungan hidup seseorang.
Teguran tersebut buntut dari kasus meninggalnya balita di ruang IGD RS Panti Abdi Dharma yang belum sempat tertangani secara medis.
Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan dan para direktur RS, serta dihadiri langsung keluarga pasien di Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (18/04).
Baca Juga:Cegah Kecelakaan Akibat Jaringan Listrik, Srikandi PLN Edukasi MasyarakatPerbaikan Sistem Drainase Jadi Catatan Komisi II untuk DPUTR
Anggota Komisi III DPRD, Cicih Sukaesih mengingatkan sekaligus berharap sebesar-besarnya kepada manajemen RS di Kota Cirebon agar tak terjadi kembali kasus serupa.
Karena, sesuai fungsinya RS memiliki tugas dengan pelayanan masyarakat atas kesehatan pasien dan juga nyawa seseorang.
“Karena kasus ini cukup memprihatinkan, maka kami mengeluarkan sebuah teguran keras bagi RS Panti Abdi Dharma, umumnya bagi RS lain,” tegas Cicih.
Cicih juga menyangsikan, perubahan jenis pelayanan semula dari RS ibu dan anak menjadi rumah sakit umum ini tidak ditunjang dengan kesiapan fasiltas memadai dan ketersediaan tenaga kesehatan yang cakap.
“Jangan sampai beralih ke RSU, gagap dalam menerima pasien yang banyak, karena tenaga medis yang kurang handal,” lanjut Cicih.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa keluarga pasien di RS Panti Abdi Dharma.
“Kami mengingatkan, agar sisi kemanusiaan didahulukan dalam melayani pasien gawat darurat di RS, sebab urusan adminstrasi BPJS dapat dilakukan beriringan atau menyusul,” kata dr Tresna.
Baca Juga:Muncul Banyak Spekulasi Soal Kasus Vina, Pegiat Medsos: Netizen Jangan Sebar Hoax !!DPRD Kota Cirebon Minta PT Jaya Sakti Berikan Pesangon Para Karyawan yang di-PHK
Karena menyangkut BPJS pula, Tresna meminta komitmen seluruh pemangku kebijakan terkait agar dapat memudahkan pelayanan BPJS bagi warga Kota Cirebon, apalagi ketika di luar hari kerja atau akhir pekan.
Menurutnya, pelayanan BPJS yang tidak aktif serta berkaitan dengan kegawatdaruratan boleh diaktivasi langsung di RS, tanpa harus menunggu hari kerja selanjutnya.
Karena, jika proses administrasi memang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, tentu pihak BPJS pun dapat menjamin biaya yang timbul di RS.