CIREBON, RAKCER.ID – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Cirebon berpotensi dirombak total. Itu sesuai SK yang dikeluarkan KPU RI bernomor nomor 476 tahun 2024.
Dimana SK tersebut mengamanatkan agar KPU menggelar seleksi terbuka bagi PPK dan PPS. Hal itu, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH ketika ditemui Rakcer.id diruang kerjanya, Kamis 18 April 2024.
“Kita diamanatkan untuk melakukan rekrutmen atau seleksi terbuka pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati,” kata Esya.
Baca Juga:Kadisdik: Hardiknas Suguhkan Gelar Karya Anak Cirebon Sebagai PembedaRevisi Perda RTRW Harus Lahirkan Keseimbangan Antar Kawasan Demi Kemajuan Pembangunan
Artinya, pergantian secara menyeluruh itu potensinya bisa saja terjadi. Namun pihaknya tidak menutup peluang bagi PPK dan PPS yang sebelumnya sudah berkiprah. “Peluangnya ada. Hanya saja, bagi yang lama, akan diberlakukan evaluasi,” kata dia.
Memang, kata Esya, tidak ada kriteria khusus yang diberlakukan KPU dalam seleksi terbuka ini. Hanya saja bagi mantan PPK dan PPS, ada tabulasi bahwa yang bersangkutan mendapat rekomendasi atau tidak.
“Yang merekomendasikannya, ya pimpinan KPU sekarang. Kalau rekomendasi dari pimpinan KPU baik maka bisa mengikuti proses selanjutnya, namun sebaliknya mau rekomendasinya tidak baik, kecil kemungkinannya untuk menjadi anggota PPK lagi,” terangnya.
“Kalau dari segi usia, batas minimalnya mereka 19 tahun dan maksimalnya 50 tahun,” lanjutnya.
Seleksi terbuka untuk PPK akan dimulai 23 April 2024. Penetapan dan pelantikannya, 15 Mei dan 16 Mei 2024. Sementara seleksi terbuka bagi PPS baru akan dimulai 2 Mei mendatang. Dan akan ditetapkan dan dilantik 25 dan 26 Mei 2024.
Mantan Panwascam Sedong itu menjelaskan kebutuhan badan Adhac tersebut sebanyak 600 personalia untuk PPK se-Kabupaten Cirebon dan sebanyak 1.272 untuk PPS se-Kabupaten Cirebon.
“Seleksi terbuka untuk PPK dan PPS akan dimulai pada 23 April nanti, tahapannya sendiri dimulai dari sosialisasi dan penerimaan berkas. Seleksi juga nanti akan dilaksanakan dengan ujian tertulis bagi calon badan adhac,” terangnya.
Baca Juga:Ayu Akhirnya Daftar Cabup ke PDIPKPU Cirebon Gelar Lomba Jingle dan Maskot Pilkada, Berhadiah Rp 12,5 Juta
Untuk masa kerja dari badan adhac Pilkada ini, dikatakan Esya, sekitar 8 bulan. Dimulai dari pelantikan hingga selesai pelaksanaan Pilkada.
“8 bulan dimulai dari Mei 2024 hingga Januari 2025. Karena kalau melihat dari SK KPU pelantikan badan adhac akan dilaksanakan pada 16 Mei 2024 untuk PPK, dan 26 Mei 2024 untuk PPS,” ungkapnya.