Mahkamah Konstitusi akan Membacakan Putusan Kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2024 Hari Ini!

Mahkamah Konstitusi akan Membacakan Putusan Kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2024 Hari Ini!
Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait ajukan delapan ahli dan enam saksi terhadap dua permo. FOTO: twitter.com/officialMKRI/RAKCER.ID
0 Komentar

JAKARTA, RAKCER.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang untuk membacakan putusan dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/24) pagi. 

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi MK, sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. 

Fajar Laksono selaku Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan secara bersamaan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga:Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Yordania U-23 dan Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024Membangkitkan Keindahan Ruang Tamu: Eksplorasi Plafon Elegan untuk Menciptakan Kesempurnaan Estetika

“Pembacaan keputusan kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2024 akan dilakukan di hadapan majelis yang sama,” ucap Fajar, pada Senin (22/4/24).

Jumlah Kursi pada Pembacaan Putusan Kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2024

Dia menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2024 ini akan diberikan alokasi 14 kursi di ruang sidang, termasuk kuota untuk principal yang akan menghadiri sidang.

Mengenai kehadiran, Fajar mengungkapkan bahwa sebagian besar pihak telah mengonfirmasi kehadiran mereka, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal.

MK dan kepolisian juga telah berkolaborasi untuk meningkatkan keamanan, baik bagi massa maupun bagi hakim yang akan menyelenggarakan sidang.

“Terdapat berbagai tingkatan pengamanan, dimulai dari area jalan yang mengarah ke MK, kemudian sekitar bangunan MK, dan juga di dalam ruang sidang,” ujar Fajar.

“Semua berharap agar semua tahapan persidangan berlangsung dengan baik karena ini merupakan agenda penting bagi negara, yang akan mempengaruhi arah ke depan. Mari kita bersama-sama menjaga kelancarannya,” ucap Fajar.

Sebelum Putusan Kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2024 Dibacakan Hakim MK

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara masing-masing, yaitu 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga:Membuat Ruang Tamu Lebih Mewah dengan Plafon PVC, Tamu Pasti Takjub Melihatnya!Ketenangan Minimalis dengan Menggunakan Plafon PVC Putih untuk Ruang Modern

Dalam gugatan mereka, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada dasarnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga mengajukan permohonan kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Selain itu, mereka meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

0 Komentar