CIREBON, RAKCER.ID – Kota yang telah lama berperan sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi Indonesia, saat ini berada di persimpangan penting dalam sejarahnya. Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj.)
Gubernur DKI Jakarta, dalam satu kesempatan baru-baru ini telah menegaskan bahwa Jakarta masih akan mempertahankan statusnya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pengesahan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) oleh Presiden Jokowi. “UU DKJ telah disahkan. Namun, perpindahan ibu kota masih menunggu peraturan presiden [perpres] yang akan diterbitkan Presiden RI,” jelas Heru Budi Hartono saat menghadiri halalbihalal bersama 600 anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) DKI Jakarta di Ancol, Jakarta Utara.
Baca Juga:Sah! Megawati Hangestri Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Ini Kisaran Gaji yang DidapatJokowi Usulkan Microsoft Bangun Pusat Riset di Bali atau IKN
Rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, yang berlokasi di Kalimantan Timur, merupakan topik hangat yang telah lama dibicarakan.
Meskipun rencana tersebut sedang dalam proses, rencana tersebut harus disikapi positif oleh semua pihak, mengingat Jakarta masih dianggap sebagai magnet bagi perekonomian nasional.
Heru Budi juga menambahkan bahwa Jakarta diharapkan tetap menjadi pusat dari berbagai kota lainnya untuk 15 tahun ke depan. “Ibu Kota Negara sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, Heru Budi meminta Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, untuk memberikan sosialisasi tentang isi UU DKJ kepada anggota TP PKK dan DWP.
Harapannya, dengan penjelasan yang lebih mendetail mengenai UU DKJ ini, masyarakat, khususnya anggota TP PKK dan DWP, dapat memahami tentang hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI yang terkait dengan sumber daya manusia, hingga hak kepegawaian.
Pengesahan UU No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta oleh Presiden Jokowi telah secara formal mengubah status Jakarta. Bila sebelumnya Jakarta dikenal sebagai Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan Undang-Undang baru ini, nama tersebut diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.