Pengedar narkoba ditangkap Polres Cirebon itu dijerat Pasal 112 jo 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pengedar narkoba ditangkap Polres Cirebon itu dijerat Pasal 112 jo 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.