“Jasad yang ada dalam koper berwarna hitam itu adalah RM, usianya 50 tahun, warga Rancasari, Bandung, Jawa Barat,” ucap Ade Ary.
Ketika mengetahui hal tersebut, Polisi mulai mencari tersangkanya dan akhirnya Polisi menangkap Arif di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 1 Mei 2024 kemarin.
Penangkapan Arif juga karena Polisi membuat tim gabungan, tim tersebut terdiri dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polsek Cikarang Barat.
Baca Juga:Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai, Lokasinya Dekat Goa Walet Gunung Ciremai Loh!6 Manfaat Gaya Hidup Berkelanjutan untuk Membangun Masa Depan yang Lebih Baik
Akhirnya pelaku pembunuhan wanita asal Bandung itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan terancam pidana 15 tahun penjara.