“Jika dirinya pensiunan pemerintah maka melampirkan SK Pensiun, jika veteran maka melampirkan SK veteran. Sementara untuk masyarakat yang kurang mampu, mereka juga wajib menyertakan bukti keterangan bahwa dirinya kurang mampu,” terangnya.
Selain diskon PBB yang lumayan besar, Agung juga menambahkan bahwa bulan Mei hingga September 2024 mendatang akan ada program pembebasan denda administrasi untuk yang diwajibkan membayar pajak namun telah menunggak sejak tahun 2010-2023.
“Untuk program pembebasan denda administrasi ini, sama saja dengan diskon, kami sebagai Pemda juga ingin memberikan keringan kepada masyarakat dengan denda administrasi, untuk batas pembayaran hingga 30 September 2024 mendatang,” jelasnya.
Baca Juga:Dua Wanita Cantik Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Cirebon, Ternyata Sekaligus Pemakai!Koper Hitam Jadi Saksi Bisu Kejamnya Wanita Asal Bandung Dibunuh Usai ke Hotel Bersama
Untuk Masyarakat Kota Cirebon yang ingin melakukan pembayaran PBB secara instan dan anti tipu-tipu, kalian bisa membayarnya melalui bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart.
Jika malas ke bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, kalian juga bisa membayarnya melalui online seperti, aplikasi DIGI, DIGI Cash, QRIS, hingga sejumlah e-commerce lainnya.