CIREBON. RAKCER.ID – PT Jaya Sakti, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Kota Cirebon, didesak Komisi I dan Komisi III di DPRD untuk dapat menunaikan pemenuhan hak pesangon kepada para eks karyawannya.
PT Jaya Sakti diberi waktu hingga 14 hari kerja ke depan untuk menuntaskan kewajibannya terhadap para pekerjanya yang saat ini diberhentikan.
Penekanan tersebut sebagaimana disamapikan DPRD saat rapat dengar pendapat bersama pihak perusahaan, eks karyawan, serta perangkat daerah terkait di Griya Sawala.
Baca Juga:Gerindra-Golkar-Demokrat Resmi Satu Perahu di Pilkada Kabupaten CirebonLKPj Walikota 2023 Dihujani Puluhan Rekomendasi DPRD
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH menekankan, saat ini, belasan karyawan yang mengalami PHK belum menerima pesangon yang sesuai aturan perundang-undangan, sehingga pihaknya menekankan agar itu menjadi perhatian pihak perusahaa.
Menurutnya, pemberian hak pesangon harus dipenuhi hingga 100 persen, karena itu sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Akan tetapi, dari pertemuan tersebut, pihak perusahaan hanya menyanggupi pemenuhan pesangon pada angka 40 persen.
“Pada duduk perkaranya, eks karyawan ini meminta hak pesangon dapat diberikan seratus persen, tapi perusahaan hanya mampu membayar empat puluh persen,” ungkap Fitrah.
Ditegaskan Fitrah, pihaknya juga meminta agar para pihak dapat menyelesaikan hak para eks karyawan PT Jaya Sakti ini dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan bersama, sehingga dapat menemui titik kesepakatan antara perusahaan dan eks karyawan.
“Kami meminta kepada seluruh pihak, agar berbicara dari hati ke hati, agar dapat disepakati nilai pesangon yang ditentukan paling tidak 14 hari,” tegas Fitrah.
Senada, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani SH mengharapkan, dalam tenggat waktu 14 hari tersebut, semua pihak terkait bisa bertemu, dan ada kesepakatan yang dapat dicapai dengan prinsip solusi bersama.
Baca Juga:Sharing dengan RK, Suhendrik Bertekad Bawa Kota Cirebon Maju Seperti Kota BandungDPRD Kota Cirebon Sampaikan Rekomendasi untuk LKPj 2023
“Sebab, baik karyawan ataupun perusahaan memiliki kondisinya masing-masing, sehingga bisa diselesaikan bersama secara kekeluargaan,” kata HSG.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Fahrozi SIP menambahkan, bahwa dalam tenggat waktu tersebut, perusahaan dapat mempertimbangkan menggunakan PP nomor 35 tahun 2021, yang di dalamnya mengatur PHK dan akibat yang timbul yakni berupa uang pesangon.