CIREBON,RAKCER.ID – Anan Nawipa terduga Pelaku Pembunuhan Danramil 1703-4/ Aradide Lettu Oktavianus Sogalrey di tangkap oleh Satgas Damai Cartenz.
Kombes Faizal Ramadhani selaku Kaops Damai Cartenz meungkapkan dari hasil pemeriksaan Anan Nawipa Mengaku melakukan tindakan tersebut tidak sendirian ia di bantu oleh 6 rekannya yakni bernama Osea Satu Boma, Jemi,UKM,Kleibou Nawipa,Yakob bBonai dan Yakobus Nawipa.
“Anan Nawipa mengaku melakukan pembunuhan bersama sekelompok temannya karena mereka sangat membenci TNI DAN POLRI” Ungkap Faizal Ramadhani
Baca Juga:TERUNGKAP! Ini Alasan Kenapa Mobil F1 Tidak Memiliki Lampu Rem!TERUNGKAP! Sosok Asli Om Botak yang Ajak Youtuber Korea Main Ke Hotel, Ternyata Menjabat Ini
Faizal Ramadhani menerangkan bahwa dalam peristiwa tersebut Anan berperan untuk megambil ponsel milik Lettu Oktavianus
“Anan Nawipa mengaku bahwa dia merupakan Anggota KKB yang aktif mengikuti serangkaian aksi yang dilakukan bersama Pimpinan KKB Paniai Osea Satu Boma” Tambahnya
AKBP Bayu Suseno selaku Kasatgas Humas Operasi Damai menambahkan , Anan Nawipa merupakan burunan Pencurian sepeda motor
“memang benar, Anan Nawipa DPO Polres Nabire atas tindakan pencurian Sepeda Motor” Ujar Bayu
Untuk saat ini polisi tengah memburu6 rekan anam nawipa yang masih buron atas tindakan pembunuhan tersebut.
Polisi sudah menetapkan Anan Nawipa sebagai tersangka pembunuhan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
“Untuk hukuman yang akan diberikan itu maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun, karena itu sudah masuk kedalam pembunuhan berencana” Ucap AKBP Bayu