Dengan demikian, karena berkas yang diserahkan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan waktu penyerahan sudah berakhir, Suryana dinyatakan gagal memenuhi syarat untuk maju melalui jalur independen pilkada 2024.
“Karena waktu tahap penerimaan sudah habis, kami kembalikan berkasnya. Jadi, bisa dikatakan gagal karena syaratnya kurang. Pilkada Kota Cirebon 2024 gagal memiliki calon perseorangan,” kata Sanubi.
Sementara itu, M Joharudin selaku Anggota Bawaslu Kota Cirebon mengatakan bahwa hasil dari pengawasannya, tim relawan yang hendak mendaftarkan pasangan calon melalui jalur perseorangan untuk Pilkada Kota Cirebon tahun 2024 membawa 11 dus berisi berkas fisik form model B.1-KWK Perseorangan, yang merupakan syarat minimal dukungan sebanyak 21.453 lembar.
Baca Juga:Strategi Epik dan Pertarungan Heroik di Dunia Mobile Legends8 Desain Rumah Sederhana 3 Kamar di Kampung Cocok Untuk Pengusaha Muda
“Ada 11 dus yang dibawa, dan dilakukan penghitungan oleh KPU, kita terus awasi, karena setelah ini, seluruh berkas dukungan harus mereka upload ke Silon dalam waktu 3 x 24 jam kedepan. Tapi hasil penghitungan KPU, berkas persyaratan minimal itu kurang, sehingga dikembalikan oleh KPU,” ucap Joharudin.