CIREBON, RAKCER.ID – Otoritas Jasa Keuangan paling banyak menerima pengaduan masyarakat atas tindakan debt collector.
Bos OJK itu menyarankan berbagai hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak diganggu oleh debt collector.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, menyatakan OJK menerima lebih dari 3.300 pengaduan masyarakat terhadap debt collector pada Januari hingga April 2024. Statistik ini mewakili lebih dari separuh seluruh pengaduan. diterima oleh OJK.
Baca Juga:Prodi Ini Paling Mudah Diterima Kerja dan Dapat Gaji BesarIni Pemegang Saham dan Pengurus GOTO Baru Setelah Pendiri Gojek-Tokopedia Hengkang
“Mayoritas dari fintech, sekitar 2.000, sisanya dari IKNB, dan seterusnya perbankan,” kata Kiki saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa 14 Mei 2024.
OJK telah melakukan dua upaya untuk menanggapi pengaduan, yaitu secara preventif dan kuratif.
Secara preventif, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban konsumen,” tandasnya.
OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat. Kiki berpesan kepada pelanggan untuk tidak hanya mengupayakan hak perlindungan konsumen, tetapi juga berhati-hati dalam membayar.
“Kami terus mengedukasi masyarakat, kalau tidak mau ketemu debt collector, bayar, apa kewajibannya,” kata Kiki.
Jika klien tidak mampu membayar, Kiki merekomendasikan agar mereka gencar melakukan restrukturisasi ke lembaga keuangan. Namun, dia menyatakan keputusan akhir restrukturisasi ada di tangan perusahaan keuangan.
Baca Juga:Panduan Lengkap Cara Membeli Saham Luar Negeri11 Web Legal Nonton Drama China Sub Indo
“Tapi dari pada mencari-cari, lebih baik proaktif sendiri jika ada kewajiban yang tidak bisa dipenuhi,” tandasnya.
Dari sisi tindakan perbaikan, OJK mengusulkan agar perbankan memperbaiki penyelesaian permasalahan internal, khususnya penanganan pengaduan nasabah terkait debt collector.
Apabila hal ini tidak berhasil, OJK mengusulkan penyelesaian permasalahan tersebut melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.
Kiki juga mengingatkan pelaku usaha keuangan yang mempekerjakan lembaga penagihan pihak ketiga untuk mengikuti persyaratan yang berlaku, seperti menggunakan debt collector berlisensi.
“Dan segala sesuatu yang dilakukan pihak ketiga tersebut menjadi tanggung jawab PUJK [pelaku usaha jasa keuangan],”
Sementara itu, OJK mengenakan sanksi terhadap 58 pelaku usaha jasa keuangan karena melanggar persyaratan perlindungan konsumen antara Januari hingga April 2024.