CIREBON, RAKCER.ID – Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha tahun ini, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024, persiapan untuk pelaksanaan ibadah kurban memegang peranan penting.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah menghindari sejumlah cacat pada hewan yang hendak dikurbankan.
Menurut penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Marom, terdapat empat cacat yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah disembelih di hari raya nanti.
Baca Juga:Telomer dan Kulit Sehat, Bagaimana Puasa Intermitten Membantu Memperlambat Penuaan?7 Inspirasi Desain Kamar Mandi Marble, Dari Nuansa Cokelat hingga Hitam Elegan
Dalam hadits no. 1359, yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan empat cacat tersebut:
1. Buta Sebelah yang Jelas Kebutanya
Cacat buta yang dimaksud adalah kondisi di mana mata hewan terlihat keluar atau tercungkil. Namun, jika hanya terdapat ciri bermata putih yang tidak bisa hilang, maka hewan tersebut masih dianggap sah untuk dikurbankan. Namun, jika kedua mata terlihat buta dengan jelas, maka hewan tersebut tidak sah untuk kurban.
2. Sakit yang Jelas Sakitnya
Cacat sakit yang dimaksud adalah penyakit yang terlihat secara jelas sehingga membuat hewan tampak kurus dan menurunkan kualitas dagingnya. Contohnya adalah penyakit kudis yang langsung berdampak pada kualitas daging dan kegemukan hewan.
3. Pincang yang Jelas
Pincang di sini merujuk pada adanya potongan pada bagian kaki atau tangan hewan, atau adanya cacat yang membuat hewan sulit berjalan. Ini juga termasuk adanya bagian tubuh yang cacat dan menyulitkan gerakan hewan.
4. Sangat Kurus hingga Tidak Memiliki Sumsum Tulang
Kondisi ini membuat hewan kurban tampak tidak enak dipandang. Namun, jika hewan masih memiliki daging pada tulangnya, meskipun kurus, maka hewan tersebut tetap sah untuk dikurbankan.
Kesimpulannya, cacat yang membuat hewan kurban tidak sah adalah buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Jika hewan kurban terkena salah satu atau beberapa dari cacat tersebut, maka status dagingnya bukanlah daging kurban, melainkan hanya daging biasa.
Baca Juga:Transformasi Kamar Mandi Unik! 7 Rekomendasi Desain Trendi untuk Sentuhan Dekorasi Maksimal9 Inspirasi Gaya Coastal untuk Ruang Tamu Minimalis, Hadirkan Nuansa Pantai di Hunian Anda
Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan kesehatan dan kondisi hewan yang akan dikurbankan, sehingga pelaksanaan ibadah kurban dapat dilakukan dengan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.