JAKARTA, RAKCER.ID – Kejaksaan Agung mengancam akan menjemput paksa bos Sriwijaya Air yakni Hendry Lie, jika ia tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015-2022.
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa langkah ini akan diambil karena Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini sudah dua kali pemanggilan,” ucapnya, pada Rabu (29/5/2024).
Baca Juga:Begini Ending Night Has Come, Drama Korea Selatan Mafia GameDua Pemain Timnas Indonesia Alami Cedera usai Latihan Perdana Sebelum Laga Uji Coba
“Kalau sudah tiga kali (mangkir) akan ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hendry Lie selaku Beneficiary Owner dari PT TIN dan juga adiknya yaitu Fandy Lingga.
Fandy Lingga sendiri menjabat sebagai Marketing PT TIN dan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Hendry dan Fandy diduga terlibat dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah serta mendirikan dua perusahaan boneka untuk menyamarkan aktivitas tambang tersebut.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung masih belum bisa menahan Hendry Lie karena alasan kesehatan pada saat penetapan tersangka.
Sriwijaya Air merespons penetapan Hendry Lie sebagai tersangka dengan menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung.
“Pada prinsipnya, kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda,” ucap Zaidan Ramli selaku Corporate Communication Sriwijaya Air Group, pada Selasa (30/4/2024).
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi di IUP PT Timah.
Terdapat 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah pada periode 2016-2021, dan Harvey Moeis yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.