CIREBON, RAKCER.ID – Sejak kemarin, media sosial ramai membahas tentang Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera.
Apa itu Tapera? Tapera adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk menyediakan solusi pembiayaan perumahan bagi pekerja.
Baca Juga:Zodiak Ini Suka Sekali Menyimpan Perasaan dan Tak Berani MenyatakannyaSikap yang Harus Kamu Miliki Agar Tak Diremehkan Orang Lain
Program ini bertujuan untuk mempermudah akses pekerja dalam memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.
Dengan adanya Tapera, peserta diharapkan lebih mudah mendapatkan rumah pertama mereka. Tentu saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Apa Itu Tapera?
Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu, yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pengembangannya setelah masa kepesertaan berakhir (Pasal 1 PP No. 25/2020).
Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa kerja di Indonesia minimal selama 6 bulan yang telah membayar simpanan, yaitu sejumlah uang yang disetor secara berkala oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
Siapa Saja Peserta Tapera?
Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum, dan minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum juga bisa menjadi peserta Tapera (Pasal 5).
Pekerja yang dimaksud mencakup calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, siswa prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah (Pasal 7).
Kepesertaan Tapera berakhir jika memenuhi salah satu syarat berikut: telah pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut (Pasal 23).
Baca Juga:Sifat Ini Membuatmu Lebih Disukai Anak Kecil dan Menarik di Mata MerekaTanda Bahwa Hidupmu Mengalami Kemajuan Meski Belum ada PencapaianÂ
Syarat Mendapatkan Pembiayaan Perumahan dari Tapera
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, peserta harus memenuhi persyaratan berikut (Pasal 38):– Telah menjadi peserta Tapera minimal selama 12 bulan– Termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)– Belum memiliki rumah– Menggunakan dana untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.