CIREBON – DPRD Kota Cirebon memilih untuk tidak kembali membahas ulang Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044, yang saat ini tengah berproses untuk diterbitkan dalam bentuk produk hukum Peraturan Menteri (Permen) ATR-BPN.
Ketua Komisi I DPRD yang juga mantan Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH menyerahkan kelanjutan RTRW ini, kepada proses dan mekanisme yang telah diatur regulasi.
“Raperda kemarin kan ternyata tidak dapat persetujuan DPRD, dikembalikan ke eksekutif. Untuk kemudian diserahkan ke Kementerian ATR, berikutnya mungkin akan ditetapkan dalam bentuk Permen,” ungkap Dani.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Apresiasi Santunan ke Ahli Waris Pekerja CSBKomisi II Rekomendasikan Kerjasama PT TSU dan PD Pembangunan Berlanjut
Setelah RTRW ditetapkan Dalam bentuk produk hukum Permen ATR-BPN, pemerintah daerah punya kesempatan selama 15 hari untuk mengambil alih kembali penetapan RTRW melalui penerbitan produk hukum Peraturan Daerah, tapi tampaknya DPRD enggan mengambil itu.
“Saya rasa, sepertinya DPRD lebih memilih untuk menyerahkan kembali kepada mekanisme yang telah diambil Kementerian ATR-BPN,” jelas Dani.
Seperti diketahui, RTRW Kota Cirebon 2024-2044 tinggal menunggu penetapan lewat Peraturan Menteri ATR-BPN.
Sebelumnya, pembahasan RTRW di tingkat pansus gagal disepakati untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). (sep)