CIREBON, RAKCER.ID – Listrik adalah kebutuhan vital di setiap rumah, dari penerangan hingga pengoperasian peralatan rumah tangga.
Pemasangan listrik diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur biaya dan mutu pelayanan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Memasang listrik tidak boleh sembarangan; daya listrik harus disesuaikan dengan kebutuhan rumah untuk menghindari pemadaman mendadak akibat beban berlebih.
Baca Juga:Renovasi Rumah dengan Pinjaman KRR BTN dan BP Jamsostek, Berikut Persyaratan dan Tipsnya!Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Simak Keuntungan dan Kerugian Membayar Cicilan Lebih Cepat
Berikut adalah panduan lengkap tentang biaya dan prosedur pemasangan listrik baru di rumah.
Biaya Pasang Listrik Baru
Biaya pemasangan listrik baru ditentukan berdasarkan kapasitas daya listrik (VA) yang dibutuhkan. Sistem ini dibagi menjadi dua kategori: prabayar dan pascabayar.
1. Sistem Prabayar
Dalam sistem prabayar, pelanggan membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakannya. Berikut adalah rincian biaya pemasangan listrik prabayar:
– 450 VA: Rp 421.000
– 900 VA: Rp 843.000
– 1300 VA: Rp 1.218.000
– 2200 VA: Rp 2.062.000
– 3500 VA: Rp 3.391.500
Biaya ini mencakup Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, Pajak Penerangan Jalan, dan minimal Rp 5.000 untuk pembelian token listrik awal. Pelanggan tidak mampu di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dapat menerima subsidi 50% hingga 31 Desember 2024.
2. Sistem Pascabayar
Dengan sistem pascabayar, pelanggan membayar tagihan listrik setelah menggunakannya selama periode tertentu. Berikut adalah rincian biaya pemasangan listrik pascabayar:
– 450 VA: Rp 282.900
– 900 VA: Rp 967.800
– 1300 VA: Rp 1.485.900
– 2200 VA: Rp 2.482.200
– 3500 VA: Rp 4.046.000
– 4400 VA: Rp 5.096.400
– 5500 VA: Rp 6.368.000
– 6600 VA: Rp 7.527.400
– 7700 VA: Rp 8.780.300
Cara Daftar Pemasangan Listrik Baru
Untuk memasang listrik baru di rumah, Anda bisa mendaftar secara offline di kantor PLN atau online melalui aplikasi PLN Mobile.
1. Daftar Offline di Kantor PLN
– Kunjungi Kantor PLN.
– Temui petugas dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
– Bayar biaya pasang sesuai daya listrik yang dibutuhkan.
– Setelah pembayaran, tunggu petugas PLN datang ke rumah untuk pemasangan listrik.
Baca Juga:Mendekorasi Rumah dengan Dinding Kamprot, Membawa Sentuhan Unik ke Hunian Anda7 Rekomendasi Peluang Bisnis Franchise Murah di Bawah Rp 10 Juta, Keuntungan Menjanjikan dengan Modal Hemat!
Setelah administrasi dan peninjauan selesai, petugas PLN akan melakukan pemasangan listrik dalam beberapa hari hingga satu minggu.
2. Daftar Online Melalui Aplikasi PLN Mobile
– Download aplikasi PLN Mobile dari Google Play Store atau App Store.
– Buka aplikasi dan daftarkan akun dengan mengisi data yang diperlukan.