CIREBON, RAKCER.ID – Iklim investasi di Kabupaten Cirebon terhambat. Imbas dari revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon yang belum tuntas dibahas.
Lambatnya pengesahan revisi perda tersebut lantaran terjadi perbedaan peta di RTRW provinsi dan Kementrian ATR dengan kondisi eksisting di Kabupaten Cirebon.
Ketua Pansus RTRW, H Mahmudi mengatakan, untuk mengesahkan revisi perda RTRW nomor 7 tahun 2018 ini membutuhkan waktu yang panjang. Tidak bisa diprediksi. Saat ini, proses revisi itu sudah di tahap lintas sektoral (linsek), untuk persetujuan subtansi (Persub) dari Kementrian ATR.
Baca Juga:Fraksi PDIP Apresiasi Realisasi Anggaran, Sayang Potensi PAD Belum Terdongkrak MaksimalDPRD Apresiasi Langkah Kejari, Luthfi: Semoga Cepat Selesai
Setelah Persub keluar, kata Mahmudi, RTRW kembali dibahas di DPRD untuk menuju persetujuan paripurna. “Tahapannya masih lama. Tapi ketika Persub nya sudah keluar, bisa jadi landasan untuk Pemda membuat RPJMD,” kata Mahmudi.
Mahmudi mengungkapkan, yang menjadi kendala lamanya pengesahan perda RTRW itu bukan dari siapa-siapa. Tapi, dari peta RTRW Provinsi dan Kementerian ATR itu dengan kondisi eksisting di Kabupaten Cirebon itu berbeda.
“Kadang peta turunan dari Kementerian ATR dan RTRW provinsi itu mewarnai nya tidak sesuai dengan kondisi eksisting yang ada. Sinkronisasi inilah yang kemudian membuat lama,” terangnya.
“Kita ingin lebih hati – hati. Jangan sampai perda RTRW yang disahkan dikemudian hari menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuturnya.
Politikus PKB itu mengaku, ingin secepatnya perda RTRW ini disahkan, bahkan ditargetkan selesai di tahun ini. Namun, ada saja kendala dalam proses menuju pengesahan.
“Kata mengejar target, akhir Juni turun Persub. Sehingga Pemda lancar membuat RPJMD,” tandasnya.
Ia pun tidak menampik jika belum disahkan revisi perda RTRW berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Cirebon. Sebab, acuan investor untuk menanamkan modalnya ke Kabupaten Cirebon berangkat dari perda RTRW.
“Perda RTRW itu pasti berdampak pada investasi Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.
Baca Juga:Fraksi Golkar : Gejlugan Sewu Karya Seni APBD 2023Desak Pemda Buka DTKS Imbas Habisnya Kuota UHC BPJS Kesehatan
Senada disampaikan Anggota Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati SAp Dia mengatakan, pihaknya komitmen dapat menyelesaikan pembahasan revisi Perda RTRW bisa tepat waktu di tahun.
Meskipun prosesnya masih memerlukan waktu, pembahasan telah mencapai tahap yang mendalam.