CIREBON, RAKCER.ID – Senin, 24 Juni 2024, bertempat di Aula PKK Kelurahan Larangan telah dilaksanakannya Rangkaian Tahapan Pilkada 2024.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Larangan telah melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) di Wilayah Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Para petugas yang dilantik terdiri dari 46 pendaftaran yang terpilih menjadi Pantarlih dari 59 pendaftar.
Baca Juga:Pakan Burung Manyar Anakan yang Tepat untuk Pertumbuhan yang OptimalKeajaiban Arsitektur Alam dalam Sarang Burung Manyar yang Mengagumkan
46 Pantarlih tersebut telah terpenuhi untuk setiap RW dan setiap TPS nya.
Upacara Pelantikan Pantarlih Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dihadiri oleh Lurah Larangan, Ketua PPS Larangan, PKD Larangan, PPK Harjamukti.
Sebagai bentuk komitmen para Petugas PANTARLIH untuk melaksanakan tugasnya membantu PPS dalam mendata dan memutakhirkan data Pemilih di Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti, para Petugas Pantarlih mengucapkan dan menandatangani Sumpah/Janji dan Pakta Integritas sebagai Petugas PANTARLIH.
Masa kerja petugas Pantarlih sendiri adalah selama kurang lebih 1 bulan terhitung sejak dibukanya upacara pelantikan pada hari ini hingga Juli 2024.
Rangkaian acara pasca pelantikan dilanjutkan dengan Apel Pantarlih diawali dengan pembagian kelengkapan petugas antar lain rompi, topi, dan ATK untuk kelengkapan Coklit.
Dilanjutkan dengan Bimtek Pantarlih yang disampaikan oleh ketua PPS Kelurahan Larangan Bapak Donny Husen dan mas Gilang.
Kegiatan selanjutnya Coklit Serentak Pantarlih dibeberapa wilayah Kelurahan Larangan.
“Masyarakat diharapkan aktif dan proaktif membantuk petugas pemutahiran data pemilih,” ucap salah seorang Pantarlih yang tidak ingin disebutkan namanya.