Jakarta ,Rakcer.id – Dalam perkembangan terkini, Muhammadiyah menyatakan minatnya terhadap usulan pemerintah dalam pengelolaan tambang, sebuah langkah yang terbilang langka oleh organisasi keagamaan.
Muhammadiah telah mengungkapkan pandangan mereka mengenai rencana presiden Joko Widodo yang menawarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada sejumlah organisasi masyarakat, termasuk yang berlatar agama.
Walaupun tidak menunjukkan ketertarikan spontan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah melalui Pengamat Kebijakan Publik Ihsan Tanjung, secara khusus menyinggung kemungkinan keterlibatan mereka jika ada tawaran yang resmi diberikan.
Baca Juga:Pemerintah Gandeng FIU Untuk Selidiki Aliran Dana Judi Online ke 20 NegaraApakah Cacar Air Menular? Begini Penjelasan & Pencegahannya
Ihsan Tanjung menyatakan, “Muhammadiyah mungkin akan ikut terlibat, Insya Allah, jika ditawarkan. Namun kita harus konsultasi lebih lanjut dengan Ketua Umum.”
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, secara hati-hati menyatakan bahwa organisasinya akan mengkaji lebih dalam penawaran dari pemerintah terkait pengelolaan tambang.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa organisasinya tidak akan langsung menolak tawaran untuk mengelola tambang tersebut.
“Ekonomi harus diurus dan sumber daya alam harus dikelola dengan baik tanpa rusak,” tuturnya, merujuk pada komentar yang dibuat oleh Anggota Muhammadiyah Mas Ulil.
Abdul Mu’ti telah mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan atau tawaran secar resmi yang dibuat pemerintah kepada Muhammadiyah mengenai masalah ini.
Dalam mengatasi hal ini, Muhammadiyah akan bertindak hati-hati untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan menimbulkan masalah untuk organisasi, masyarakat, atau negara.
Skema penawaran IUPK bagi ormas keagamaan adalah bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memungkinkan ormas keagamaan mengelola wilayah bekas kontrak PKP2B.
Baca Juga:Apa Itu Melatonin : Manfaat,Cara Kerja Hormon untuk Membantu Tidur Lebih LelapPejuang Diet Wajib Coba, 9 Rekomendasi Jus untuk Diet yang Sehat dan Praktis
Aturan ini melarang penyerahan IUPK atau pemindahan kepemilikan tanpa ijin dari Menteri, dan mewajibkan kepemilikan saham oleh ormas keagamaan untuk menjadi mayoritas dan pengendali.
Akhirnya, pemerintah menetapkan bahwa penawaran IUPK ini berlaku selama lima tahun semenjak PP ini diberlakukan, dengan detil lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Presiden mendatang.