CIREBON. RAKCER.ID – Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi mulai dibahas oleh Pansus DPRD bersama dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon
Ketua Pansus, Cicih Sukaesih mengungkapkan, raperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan Kota Cirebon, untuk menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak perempuan, baik perempuan dewasa hingga anak-anak.
Dijelaskan Cicih, masih ada perempuan di Kota Cirebon, yang mengalami represifitas, baik dari lingkungan keluarga, seperti suami, lingkungan sekitar, bahkan antar teman, sehingga raperda ini dapat menjadi regulasi yang mengantisipasi hal-hal tersebut.
Baca Juga:Untuk Pilbup, Demokrat Kabupaten Cirebon Tugaskan AyuEmpat Raperda Usulan DPRD Kota Cirebon Mulai Digarap Pansus
“Raperda ini penting untuk melindungi perempuan dari berbagai hal, baik itu di lingkungan rumah, masyarakat, atau dalam aspek pendidikan maupun sosial,” ungkap Cicih.
Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi yang diusulkan DPRD ini, disebutkan Cicih, didalamnya memuat XIII Bab dan 35 Pasal.
“Untuk raperda ini, tadi kita membahas ada 13 Bab dan 35 pasal,” sebut Cicih.
Untuk membahas raperda ini, pansus pun berkomitmen bersama TAPD, untuk dibahas secara intensif dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Cicih menargetkan, pembahasan raperda Pelindungan Perempuan ini rampung sebelum tanggal 8 Agustus mendatang, agar dapat disetujui bersama dalam Paripurna sebelum masa jabatan DPRD periode 2019-2024 berakhir.
Pansus pun berharap, setelah disusun dan disahkan nanti, raperda ini mampu menjadi regulasi untuk melindungi perempuan oleh seluruh pihak dan pemangku kepentingan di Kota Cirebon, agar perempuan dalam bermasyarakat bisa hidup lebih baik dengan merasa aman dan nyaman.
“Harapannya, raperda ini bisa diterapkan sebaik-baiknya, bisa menjadi pelindungan perempuan sebenar-benarnya oleh dinas terkait di kota Cirebon,” kata Cicih. (sep)