Jakarta,Rakcer.id – Mie instan, santapan simpel yang digemari banyak pendaki saat menaklukkan puncak, ternyata membawa ancaman serius bagi ekosistem Hallasan, gunung paling tinggi di Korea Selatan.
Menurut laporan dari CNN Internasional, aktivitas membuang kuah mie instan oleh para pendaki kini menjadi sorotan kekhawatiran utama pihak Taman Nasional Gunung Halla.
Para pegiat pelestarian lingkungan dari taman nasional tersebut telah mengambil langkah dengan gencar mengkampanyekan agar pendaki abstain dari kebiasaan menuangkan sisa kuah mie mereka ke alam sekitar.
Baca Juga:Terobosan Baru Sistem Iuran BPJS Kesehatan Menuju Satu Tarif di 2025Terobosan Baru Sistem Iuran BPJS Kesehatan Menuju Satu Tarif di 2025
“Kandungan garam yang tinggi dalam kuah mie berpotensi kontaminasi bagi aliran air, sehingga dapat menghapus keberadaan kehidupan serangga air di sana,” ungkap pernyataan resmi mereka di Facebook.
Menyusul adanya beberapa laporan tentang kelakuan destruktif pengunjung, kepolisian di Jeju terpaksa turun tangan pada 25 Juni, memberlakukan sanksi bagi mereka yang kedapatan membuat onar, mulai dari membuang sampah sembarangan, buang air kecil di tempat umum, hingga merokok di zona larangan.
Bukan rahasia lagi bahwa ketinggian 1,947 meter membuat Gunung Halla menjadi salah satu destinasi liburan favorit di Jeju, dimana kebiasaan membawa bungkus mie instan untuk dikonsumsi di ketinggian sepertinya telah menjadi bagian dari tradisi pendakian lokal. Kini, pemandangan baliho yang mengajak para pendaki untuk menjaga kelestarian keindahan Hallasan semakin umum ditemui.
Ditambah lagi, Hallasan yang merupakan bagian dari Warisan Dunia UNESCO, sebagai salah satu objek wisata terpopuler di Jeju, mencatat kunjungan sebanyak 923,680 orang tahun lalu.
Oleh karena itu, undangan untuk menggunakan hanya setengah bungkus kuah mie demi meminimalisir dampak lingkungan, serta larangan ketat akan kegiatan merokok, membuang sampah sembarangan, pengunjungan tanpa izin, dan minum alkohol, menjadi langkah preventif yang kini diberlakukan dengan keras.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini dapat berujung pada denda hingga 2 juta won, atau sekitar Rp 22 juta.
Terobosan ini menandai upaya serius dalam mengekang perubahan perilaku para pengunjung untuk masa yang akan datang, menjaga kebugaran alam sekaligur mengajarkan pentingnya tanggung jawab lingkungan dalam setiap aktivitas luar ruang.