*** Jadi Arah Pembangunan Kota Cirebon 20 Tahun Kedepan
CIREBON. RAKCER.ID – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Cirebon tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Rabu (31/07) kemarin.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengungkapkan, pada tanggal 11 Juli 2024, Pj Walikota Cirebon menyampaikan Raperda tentang RPJPD Kota Cirebon tahun 2025-2045, dan saat itu langsung disikapi dengan pemandangan umum sembilan fraksi yang ada di DPRD.
Selanjutnya, Pj Walikota pun sudah memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, sehingga proses nya langsung ditindaklanjuti oleh pansus yang melakukan pembahasan secara intensif.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Kebut Bahas Raperda Penanggulangan BencanaDPRD Kota Cirebon Tegas Sikapi Stokcpile Batubara, Tutup !!
“Raperda ini sudah disikapi dengan pemandangan umum fraksi, dan tanggapan Pj. Saat ini, sudah rampung dibahas bersama secara komprehsnsif oleh pansus dan TAPD,” ungkap Ruri.
Pansus, lanjut Ruri, sudah melaporkan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD, dan setelah dibahas bersama oleh Pimpinan dan para ketua fraksi, akhirnya Raperda ini disepakati untuk diambil persetujan di forum rapat Paripurna.
“Raperda ini sepakat diambil persetujuan, untuk selanjutnya dievaluasi oleh Pj Gubernur Jawa Barat,” lanjut Ruri.
RPJPD ini, dijelaskan Ruri, merupakan rencana pembangunan 20 tahun kedepan, yang isinya memuat visi dan misi serta arah pembangunan Kota Cirebon.
Maka, RPJPD ini juga sudah disinkronkan dengan rencana pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan Provinsi Jawa Barat.
“RPJPD ini, harus disinkronkan dengan rencana pembangunan di pusat dan Provinsi, sehingga nanti akan dievaluasi oleh Pj Gubernur. Ini juga menjadi acuan bagi RPJMD dan RKPD, bahkan menjadi acuan para calon kepala daerah dalam menyusun visi misinya,” jelas Ruri.
Ketua Pansus Pembahas Raperda RPJPD 2025-2045, Andi Riyanto Lie mengatakan, pansus sengaja mengebut pembahasan, sehingga kurang dari tiga minggu setelah Raperda disampaikan, pembahasan sudah rampung dilaksanakan, mulai dari ekspose tim asistensi kepada Pansus, hingga finalisasi, sehingga Raperda ini bisa dibawa ke forum Paripurna untuk diambil persetujuan.
Baca Juga:Buka Gerai di Cirebon, Bacimut Langsung Diserbu Pemburu Jajanan KekinianDia Ramayana Didukung Ratusan Pelaku UMKM Maju Pilkada Kabupaten Cirebon
“Kurang dari 3 minggu pembahasan kita selesaikan, kita kebut karena beberapa urgensi dari Raperda ini,” kata Andi Lie.