“Dani Mardani dan Siti Farida mencantumkan gelar keagamaan. Secara umum, semua paslon memenuhi syarat minimal pendidikan SLTA,” kata Mardeko.
Sementara itu, Bawaslu Kota Cirebon pun secara melekat mengawasi penelitian ijazah para paslon sampai ke sekolah dan perguruan tinggi terkait. Ketua Bawaslu Kota Cirebon,
Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi faktual ijazah yang dilakukan KPU. Mulai dari SMA sederajat, S1 dan S2, sesuai dengan dokumen persyaratan yang mereka lampirkan saat mendaftar ke KPU.
Baca Juga:Calon Wakil Walikota Cirebon Suhendrik Temui Pengurus At-Taqwa Kota Cirebon, Ngapain?Gusmul Beri Ultimatum Para ASN untuk Netral di Pilkada 2024, DPUTR Kota Cirebon Sigap Teken Pakta Integritas
“Verifikasi dilakukan di dua tempat, Cirebon dan Bandung. Kita awasi secara melekat,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Cirebon sendiri, kata Devi, dalam verifikasi faktual ini membentuk lima tim, yang secara otomatis akan selalu melekat, dengan lima tim yang juga dibentuk oleh KPU Kota Cirebon.
Pengawasan verifikasi ijazah ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan bahwa betul para kandidat ini merupakan lulusan dari lembaga pendidikan terkait.
Penelitian ini dilakukan dengan mengecek database lembaga, baik yang offline ataupun online. Kemudian dibuatkan surat keterangan sebagai alumni dari lembaga terkait.
“Bawaslu membentuk 5 tim, untuk melekat dengan 5 tim KPU Kota Cirebon. Kita mengawasi KPU Kota Cirebon untuk memastikan kesesuaian dokumen,” pungkasnya