Akhir kata, dia mengatakan bahwa meskipun tetangga yang menyanyikan karaoke dengan keras di malam hari dan mengganggu ketenangan tetangga dapat dilaporkan secara pidana dan digugat secara perdata, disarankan untuk melaporkan gangguan terlebih dahulu kepada RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat.