CIREBON, RAKCER.ID – Setelah melalui proses dan tahapan panjang, KPU Kota Cirebon melalui pleno terbuka, mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Cirebon 2024, Rabu (18/9) kemarin. Jumlahnya sebanyak 255.779 suara.
Untuk diketahui, sebelum penetapan DPT, dimulai dari pencocokan dan penelitian, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan, hingga menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Sebelumnya, untuk DPSHP, masing-masing PPK sudah menetapkan melalui pleno serentak pada pekan lalu. Diperoleh hasil 36.684 untuk Kecamatan Kejaksan, 59.396 untuk Kecamatan Kesambi, 92.206 untuk Kecamatan Harjamukti, 23.384 untuk Kecamatan Pekalipan dan 44.220 untuk Kecamatan Lemahwungkuk.
Baca Juga:Juventus Kalahkan Pemimpin Liga Belanda Tadi Malam!DPD NasDem Kota Cirebon Pertemukan Pemenangan Syaikhu-Habibie dan Eti Herawati-Suhendrik
Saat kelimanya dijumlahkan, maka setidaknya bisa diketahui, DPSHP untuk se-Kota Cirebon berjumlah 255.890. Namun pada pleno kemarin, angka DPSHP berubah, DPT yang ditetapkan berkurang 111 dari DPSHP.
Pleno kemarin menetapkan 255.779 DPT untuk Pilkada 2024 di Kota Cirebon.
Rinciannya, 59.325 pemilih untuk Kecamatan Kesambi dengan 129 TPS, 44.214 pemilih untuk Kecamatan Lemahwungkuk dengan 97 TPS, 36.669 pemilih untuk Kecamatan Kejaksan dengan 76 TPS, 92.186 pemilih untuk Kecamatan Harjamukti dengan 194 TPS dan 23.385 pemilih untuk Kecamatan Pekalipan dengan 51 TPS.
Jumlah Suara di Pilkada Kota Cirebon 2024
DPT sejumlah 255.779 tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Cirebon nomor: 153 tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2024.
Dengan sudah ditetapkannya DPT, dapat dipastikan bahwa 255.779 pemilih dalam DPT, itulah yang nantinya akan diperebutkan oleh ketiga paslon yang mengikuti Pilkada Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, 255.779 pemilih di Kota Cirebon sudah dikunci menjadi DPT. Meskipun angkanya berubah dari DPSHP sebanyak 255.890, berkurang sekitar 111.
“Sudah dikunci, berkurang 111 dari DPSHP,” ungkap Mardeko.
DPSHP, dijelaskan Mardeko, sampai ditetapkan kemarin masih dinamis, sehingga 111 yang berkurang dan dinyatakan TMS, diketahui karena beberapa hal.
Mulai dari temuan data ganda, hingga meninggal dunia. Meski sudah dikunci, potensi perubahan masih bisa terjadi sampai 27 November mendatang. Seperti jika ada yang meninggal dunia, maka update data harus secepatnya dilakukan.
Baca Juga:Nana Kencanawati Menjadi Politisi Tertua di DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029Anggota DPRD Termuda, Berry Kusuma Drajat Siap Perjuangkan Aspirasi Kaum Milenial
Hal itu dikarenakan KPU tidak bisa mencoretnya dari DPT tanpa ada dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian.