Kemudian, jika ada warga Kota Cirebon yang saat ini berstatus sebagai TNI-Polri, dan mengakhiri masa kerjanya pada tanggal sebelum pencoblosan dan belum terlaporkan, maka akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Setelah ditetapkan, berita acara kita laporkan ke provinsi untuk rekap tingkat provinsi,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri memberikan beberapa catatan dalam pleno penetapan DPT kemarin.
Baca Juga:Juventus Kalahkan Pemimpin Liga Belanda Tadi Malam!DPD NasDem Kota Cirebon Pertemukan Pemenangan Syaikhu-Habibie dan Eti Herawati-Suhendrik
Di antaranya, Bawaslu menyoroti masih adanya data potensial pemilih yang sudah masuk di DPT, namun berdasarkan keterangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum melakukan perekaman.
“Catatan Bawaslu, ada 2.315 pemilih di DPT yang belum melakukan perekaman E-KTP. Itu perlu menjadi perhatian,” tandasnya.