Pendidikan etika jangan hanya berhenti di kampus namun juga pada instansi publik sebagai pemegang kebijakan agar selalu menyadari pentingnya etika.
Memperbaiki kualitas guru, dosen atau tenaga pendidik dan pejabat publik umumnya untuk dapat menjadi role model atau living curriculum bagi peserta didik dan anggota masyarakat secara keseluruhan sehingga pendidikan nilai menjadi uswatun hasanah dapat tercapai.
Pendidikan politik etis yaitu mendorong pendidikan politik yang menekankan nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan integritas kepada organisasi profesi (kadin, advokat, kedokteran, notaris, dan lain sebagainya), organisasi sosial politik, ormas sosial keagamaan dan organisasi sosial kemasyarakatan.
Baca Juga:English Contest 2024 yang Bangkitkan Potensi dan Keterampilan Bahasa Inggris Tingkat Nasional Sukses DigelarSPS Gelar Awarding 2024, Wujud Apresiasi kepada Media dan Kepala DaerahÂ
Politik dan Demokrasi
Mendorong diperkuatnya dialog antar agama dan lintas budaya. Dialog yang terbuka antara pemimpin agama dan pemimpin politik dapat memperkuat posisi agama sebagai penjaga moralitas dalam politik tanpa harus menjadi alat politik.
Menggabungkan nilai agama dengan nilai-nilai demokrasi. Agama dapat berfungsi sebagai salah satu sumber moralitas di antara berbagai sumber etika lainnya dalam masyarakat.
Dengan menggabungkan nilai-nilai universal agama yang mendorong kebaikan bersama dengan prinsip-prinsip demokrasi seperti transparansi, keadilan, dan hak asasi manusia, masyarakat dapat membentuk sistem yang lebih tangguh dalam menghadapi ancaman Machiavelisme.
Mewujudkan sistem demokrasi transparansi dan akuntabilitas bagi para pemimpin.
Pemilihan yang adil dan bebas yaitu sistem pemilihan yang demokratis harus dirancang melalui proses yang adil dan terbuka.
Kebijakan-kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR harus memperhatikan kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Membangun institusi demokrasi yang kuat yaitu demokrasi harus didukung oleh institusi yang berfungsi dengan baik, seperti badan legislatif dan pengadilan independen, yang dapat mengontrol dan menyeimbangkan kekuasaan, mencegah perilaku otoriter atau manipulatif.
Penyelenggara negara harus selesai dengan dirinya sendiri, dengan orang lain, dan dengan Tuhan.
Baca Juga:Radar Cirebon Menerima Penghargaan Kategori Media lokal Terbaik Pejuang JARUM Dukung IDOLA di Pilkada Kota Cirebon 2024
BPIP
Penguatan dasar hukum kelembagaan BPIP menjadi naik ke level Undang-Undang.
Membuat rekomendasi kebijakan yang komprehensif terkait bagaimana menangani kerapuhan etika penyelenggara negara dan bagaimana mengelola kemajemukan nusantara.
Materi-materi pembelajaran dan Pendidikan Pancasila pada jenjang sekolah dasar sampai menengah melalui Buku Teks Utama (BTU) serta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) untuk ASN, ormas dan orsospol harus mampu menciptakan “Radikalisasi” Pancasila yaitu mampu merubah dan menjadi tolak ukur perilaku manusia Indonesia dan mentransformasikan pandangan ke-Indonesian, kebangsaan dan kenegaraan.