CIREBON, RAKCER.ID – Selain tahapan kampanye, secara simultan, saat ini KPU juga tengah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS pada 27 November nanti.
Meskipun saat ini sudah mulai memasuki tahap akhir, karena tahapannya tinggal menunggu penetapan anggota KPPS pada tanggal 7 November nanti, pelaksanaanya pembentukan KPPS ini tidak luput dari pengawasan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengungkapkan, dari hasil pengawasan pada tahapan pembentukan KPPS oleh KPU ini, Bawaslu pun mencatat temuan terkait dengan potensi pelanggaran.
Baca Juga:KPU Kota Cirebon Sosialisasi Pilkada ke Masyarakat Etnis Tionghoa Stanis Klau Janji Bakal Dorong Pemerataan Pendidikan Hingga Wilayah Selatan
Diantaranya, setelah dicermati Bawaslu, masih ditemukan nama-nama yang sudah ditetapkan lulus dalam seleksi administrasi, mereka masih terdata dalam Sipol, atau Sistem Informasi Partai Politik.
“Hasil pengawasan tahapan pembentukan KPPS ini, kami mencatat ada nama-nama yang masih masuk di Sipol,” ungkap Devi.
Padahal, lanjut Devi, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 08 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil Walikota diatur, salahsyarat menjadi anggota badan Adhoc, termasuk KPPS, adalah tidak menjadi anggota Parpol.
Syarat tersebut, harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalal 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.
“Itupun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan,” jelas Devi.
Disebutkan Devi, Bawaslu menemukan, anggota KPPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi, namun masih terdata dalam Sipol, ada di empat kecamatan.
Bawaslu menemukan, ada 18 nama pendaftar di Kecamatan Lemahwungkuk, 3 nama di Kecamatan Pekalipan, 5 nama di Kecamatan Kejaksan dan 8 nama di Kecamatan Harjamukti.
Baca Juga:Panduan Lengkap tentang Canvas Banner Mulai dari Desain, Penggunaan, dan KeunggulannyaKepemimpinan Perempuan, Harus Terlibat dalam Pengambilan Keputusan
“Ada 34 nama yang kita temukan masih terdata di Sipol, tersebar di 4 Kecamatan,” sebut Devi.
Temuan tersebut, akan menjadi catatan bagi KPU yang sedang menjalankan tahapan pembentukan.
Bawaslu pun meminta KPU, agar dalam rekrutmen KPPS ini, patuh pada UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 8 tahun 2022.
“Disitu jelas, dalam pasal 35 huruf e, anggota KPPS tidak menjadi anggota partai politik. Sedangkan temuan kami, masih masuk di Sipol,” kata Devi.