Dengan adanya temuan ini, Bawaslu Kota Cirebon menegaskan, akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye paslon.
Karena dikhawatirkan ada maksud tertentu di balik tidak dilaporkannya agenda kampanye paslon.
Bawaslu Kota Cirebon pun tak segan bakal menindak pihak yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan dalam PKPU.
Baca Juga:Gelandangan Bakar Sampah, SMA PGRI Klangenan Kabupaten Cirebon Jadi KorbanDalam Empat Jam, Sembilan Pohon di Kota Cirebon Tumbang
“Kampanye yang tidak dilaporkan berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban. Kami berharap ini menjadi perhatian bagi semua pihak, agar tidak terjadi pelanggaran yang sama di masa mendatang,” tandasnya.