“Singkatnya, meskipun berperan sebagai mubaligh, seorang ASN tetap terikat pada aturan netralitas politik. Jika melanggar ketentuan tersebut, tentu dapat dikenai sanksi. Oleh karena itu, sesuai aturan hari ini Kamis tanggal 17 Oktober 2024 saya laporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kuningan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” imbuhnya.