CIREBON – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 kembali dievaluasi.
Sebagaimana diketahui, 14 Raperda masuk dalam propemperda 2024. Terdiri dari sepuluh Raperda usulan dari eksekutif dan empat lainnya usulan dari legislatif.
Untuk capaian, dari 14 raperda, sampai saat ini sudah delapan raperda selesai dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna DPRD.
Delapan Raperda yang sudah selesai tersebut, adalah Raperda Pelindungan Anak, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Raperda Pelestarian Kebudayaan Cirebon, Raperda Penanggulangan Bencana, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Baca Juga:Dua PAW Dilantik, 35 Anggota DPRD Kota Cirebon Kembali UtuhEmpat Raperda Inisiatif DPRD Kota Cirebon Selesai
“Alhamdulillah, di tengah kesibukan Pileg kemarin, empat raperda usulan legislatif sudah beres semua, empat raperda usulan eksekutif juga tuntas dibahas sampai tingkat rapat paripurna,” demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH.
Dari enam Raperda yang tersisa, Bapemperda pun melakukan evaluasi, dan meminta kepada Pemkot untuk menarik dua Raperda, yakni Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Kota Cirebon.
Raperda tersebut diminta dicabut, karena pembahasan di tingkat Pansus DPRD sudah selesai, dan tinggal menunggu hasil inventarisasi aset dari PD Pembangunan yang hingga kini belum diselesaikan, sehingga Bapemperda meminta kepada pemerintah daerah untuk mencabut raperda tersebut.
“Untuk Raperda Perseroda Pembangunan, kami akan cabut dulu, menunggu kesiapan eksekutif, bilangnya sudah siap, tapi belum kunjung diselesaikan. Mungkin bisa dilanjutkan di tahun depan, karena tinggal inventarisasi aset saja,” jelas Noupel.
Satu Raperda lain, adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota, karena itu harus menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN tentang RTRW tahun 2022-2042.
“Raperda RTRW tahun 2022-2042 sudah dibahas dan dibawa ke rapat paripurna, akan tetapi tidak mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi. Sesuai regulasi, raperda itu diambil alih kementerian untuk disahkan,”
Sementara, empat raperda lain, saat ini masih dalam pembahasan, yakni Raperda tentang Kelembagaan, Raperda tentang PPNS, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang APBD 2025.