Hal ini dinilai sebagai pelanggaran kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah terkait impor bahan pangan strategis, terutama gula yang termasuk dalam komoditas vital.
Dampak Kebijakan Impor Gula pada Ketahanan Pangan
Keputusan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong ternyata memicu efek lanjutan pada ketahanan pangan nasional. Menurut data penyidikan, setelah keputusan impor tersebut, pada tahun 2016 Indonesia justru mengalami kekurangan pasokan gula kristal putih hingga 207 ton.
Kondisi ini mengakibatkan kelangkaan gula di pasaran dan mempengaruhi harga komoditas tersebut secara signifikan. Kebijakan impor yang tidak sesuai prosedur juga dituding sebagai penyebab ketidakstabilan stok gula di pasar.
Baca Juga:Budget Minim? Ini Cara Menjelajahi Jakarta dengan Hemat!Punya Gaji UMR di Jakarta? Yuk, Intip Tips Liburan Murah dan Terjangkau!
Atas dugaan pelanggaran ini, Tom Lembong dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tuntutan hukum ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat publik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Kasus yang menimpa Tom Lembong ini diharapkan menjadi peringatan untuk lebih memperketat regulasi terkait impor komoditas strategis.