CIREBON, RAKCER.ID – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online.
Dari pengungkapan empat kasus tersebut sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut.
Di antaranya, satu buah handphone, lima buah paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat.
Baca Juga:Petugas Pemeriksa Jalur Rela Jalan Kaki Susuri Rel Demi Pastikan Keselamatan Perjalanan Kereta ApiKPU Kabupaten Cirebon Diminta Petakan TPS Rawan dan Antisipasi Pemungutan Suara Ulang
“Tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU. RI No. 21 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya, kemarin.
Ia mengatakan, tersangka kasus judi online dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka yang berhasil diamankan.
Pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” tambahnya.