MAJALENGKA, RAKCER.ID – Bawaslu Kabupaten Majalengka kembali mengambil langkah strategis dengan menggelar acara “Evaluasi dan Proyeksi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024”.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat efektivitas pengawasan pemilu, mengatasi berbagai tantangan pelanggaran, dan memastikan penyelesaian sengketa yang lebih efisien.
Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, dalam sambutannya menegaskan komitmen Bawaslu dalam mengawasi pemilu di wilayah Kabupaten Majalengka secara menyeluruh.
Baca Juga:Luthfi-Dia Ramayana Tak Perlu Persiapan Khusus di Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil BupatiKPU Kabupaten Cirebon Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
“Bawaslu memiliki tugas penting, salah satunya adalah mengevaluasi berbagai pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kami menangani berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, kode etik, hingga dugaan tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Dede menambahkan bahwa meskipun beberapa kasus dugaan tindak pidana pemilu ditemukan, sebagian besar laporan belum memenuhi syarat formil, yang menjadi kendala dalam penanganan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pembahasan, kajian, dan penyelidikan mendalam untuk memastikan penanganan pelanggaran ini bisa berjalan optimal. Bagi laporan yang memenuhi syarat, Panwaslu Kecamatan siap menindaklanjutinya dengan cepat,” tegasnya.
Ayub Fahmi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, turut memberikan pandangan mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami menemukan bahwa banyak laporan dari masyarakat yang belum lengkap. Beberapa pelapor belum memahami syarat formil dan materil, seperti penjelasan kejadian, alat bukti, dan saksi. Sosialisasi yang kami lakukan diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran dengan lebih lengkap dan akurat,” jelasnya.
Ayub juga menyampaikan bahwa selama Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka menangani sengketa antar peserta pemilu yang tercatat resmi dalam SK pemenangan atau tim peserta.
“Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan sengketa ini dalam satu hari. Kami selalu mengingatkan pelapor untuk memperhatikan syarat administrasi agar prosesnya lebih efisien,” tambahnya.
Baca Juga:Koran Masih Jadi Media yang Paling DipercayaKPU Kabupaten Majalengka Siapkan 14.777 Petugas KPPS
Di sisi lain, Dardiri Edi Sabara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, menyoroti pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pemilu.
“Pelanggaran kode etik, administrasi, dan pidana, termasuk keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam kampanye, menjadi perhatian khusus. Kami mengingatkan semua peserta pemilu untuk tidak melibatkan mereka dalam aktivitas politik,” ujar Dardiri.