Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ini baik ke Bawaslu Kabupaten Majalengka maupun Panwaslu Kecamatan.
Kegiatan Evaluasi dan Proyeksi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024 ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Dr Bakhrul Amal SH MH dengan materi mengenai evaluasi sistem penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024, serta Dede Sukmayadi SPdI MPd yang membahas sistem penyelesaian sengketa.
Acara Evaluasi dan Proyeksi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024 ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam menyelaraskan strategi pengawasan, sehingga proses pengawasan dan penanganan pelanggaran di Kabupaten Majalengka semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi.