Di rapat terakhir hari Jumat, kata dia, KPU Kota Cirebon meminta pendapat dari semua pihak terkait catatan kecil ini. Saat itu, dalam rapat, LO dari paslon 01 meminta tidak boleh bawa catatan kecil. Namun dari pihak paslon 02 dan 03 meminta tetap diperbolehkan.
“Terkait catatan kecil, kita minta pendapat. Paslon 2 dan 3 minta masih boleh pakai, paslon 1 tidak. Jadi saat itu disepakati catatan kecil tetap boleh. Hasil rapat terakhir kita ada notulensinya,” tegasnya.
Dari dua kali debat yang menimbulkan pembahasan setelahnya, dia memastikan KPU Kota Cirebon akan melakukan evaluasi sebaik-baiknya. Agar debat terakhir nanti bisa lebih baik dan sampai kepada esensi debat.
Baca Juga:Ono Surono Terima Aduan Ijazah Ditahan Sekolah Saat Reses di Kawasan Industri IndramayuMal Pelayanan Publik MPP Pekan Depan Segera Beroperasi
“Itu yang saya jelaskan. Semua terkait aturan yang ada dan aturan yang sudah disepakati bersama. Jadi, tidak ada membela siapapun dan pihak manapun,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Divisi Materi dan Kampanye Tim Pemenangan Eti-Suhendrik, M Lukmanul Hakim mengatakan, pasca kericuhan di arena debat kedua Pilkada Kota Cirebon 2024 akibat adanya paslon yang mengeluarkan kartu yang diindikasikan alat peraga kampanye (APK), langsung ditanggapi ketua KPU Kota Cirebon.
Dan menyatakan bahwa itu bukan APK. Padahal, sambung Lukman, seharusnya ini menjadi ranahnya Bawaslu Kota Cirebon. Namun saat memberikan keterangan, ketua KPU ini terkesan sekali sudah berpihak kepada salah satu paslon.
“Statemen ketua KPU membuktikan bahwa seolaholah tidak ada masalah. Justru ini masalah besar. Kami tim pasangan Eti-Suhendrik melihat bahwa kasus debat kemarin harus dicermati betul, ada masalah besar di sana,” tegasnya.
“Kita sudah sepakat dalam debat kedua tidak boleh bawa catatan yang bentuknya narasi atau apapun. Selain itu, permasalahan alat peraga yang keluar dari paslon nomor urut 03, Edo-Farida. Itu membuat sebuah ajakan kepada pemilih dan membuat kampanye kecil,” ucapnya.
Dijelaskan Lukman, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018, pada pasal 1 ayat 28 menjelaskan, bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.