Sehingga, menurutnya, kartu yang dikeluarkan paslon 03 jelas merupakan APK, meskipun pihaknya menghormati sudut pandang masing-masing terkait hal ini. Namun lagi-lagi, harusnya klarifikasi keluar dari Bawaslu Kota Cirebon, bukan KPU Kota Cirebon.
“Statemen ketua KPU asbun. Jangan terkesan menjadi juru kampanye salah satu paslon. Ini tidak bisa didiamkan begitu saja, seolah-olah tidak ada masalah,” jelas dia.
Lukman juga menuturkan, kejadian yang sama seperti pada saat pemilu, saat itu, ketua KPU Kota Cirebon menyampaikan bahwa kertas suara yang sobek akibat lipatan dikatakan surat suara rusak.
Baca Juga:Ono Surono Terima Aduan Ijazah Ditahan Sekolah Saat Reses di Kawasan Industri IndramayuMal Pelayanan Publik MPP Pekan Depan Segera Beroperasi
Namun akhirnya itu keliru. Sehingga saat itu, persoalan tersebut berlanjut hingga ke MK. Dan MK memutus bahwa itu tidak masuk dalam kategori kertas suara rusak.
“Kalaupun dinyatakan rusak, itu harusnya ranahnya Bawaslu yang memutus, bukan ketua KPU,” tandasnya.
“Kami berharap, ke depan KPU lebih bijaksana dalam hal mengambil sebuah kuputusan. Kami juga meminta Bawaslu segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan cermat dan teliti. Semoga berjalan secara demokratis,” imbuhnya.