KUNINGAN, RAKCER.ID – Dua Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, periode 2017, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan ditahan di Lapas Kelas II A Kuningan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada Sabtu (16/11/2024).
Keduanya, MN yang menjabat sebagai Ketua UPK pada tahun 2017 dan SU sebagai Sekretaris, diduga terlibat dalam skandal penyalahgunaan dana simpan pinjam di kantor UPK Maju Bersama Cibingbin.
Modus operandi mereka melibatkan pengelolaan dana simpan pinjam yang dilakukan secara ilegal dengan mengatasnamakan kelompok.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga:Antisipasi Banjir di Kota Cirebon, DPUTR Kota Cirebon Keruk Sedimentasi Sungai CikalongCalon Walikota Cirebon nomor urut 01 H Dani Mardani MH Silaturahim ke PD Persis Kota Cirebon
“Motif 2 tersangka menggunakan dana UPK Maju Bersama Cibingbin, adalah tergiur oleh Investasi Bodong CSI dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh.
Pihak penyidik menjelaskan bahwa penetapan MN dan SU sebagai tersangka kasus korupsi didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Kuningan selama 20 hari ke depan.
Brian menyatakan bahwa MN dan SU diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi para pelaku.
“Penyidikan terus kami lakukan dengan seksama, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada,” ucap Brian