CIREBON – Komisi II DPRD Kota Cirebon menemukan sejumlah permasalahan yang terjadi di pasar-pasar tradisional di Kota Cirebon, salah satunya adalah kian maraknya keberadaan pasar tumpah.
Persoalan tersebut sebagaimana mengemuka saat Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat bersama Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), Satpol PP serta perwakilan pedagang belum lama ini.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengungkapkan, keberadaan pasar tumpah yang berada di luar wilayah pasar tradisional ini membuat perbedaan harga jadi lebih murah.
Baca Juga:Pokir DPRD Belum Setengahnya Terlaksana, Komisi II Warning PemkotSerapan Anggaran DPUTR Masih Dibawah 50 Persen, Komisi II DPRD Kota Cirebon Beri Penekanan
Hal itu disebabkan karena pelaku pasar tumpah tidak membayar retribusi kepada Pemda, akan tetapi hanya membayar sewa kepada pemilik lahan.
Jika melihat status, pasar tumpah ini masuk dalam kategori pedagang kaki lima, sehinhga tak jarang Satpol PP pun melakukan upaya penertiban, namun belum maksimal.
“Contohnya di pasar Kramat, Pasar Gunung Sari. Itu pedagang pasar tumpah harganya lebih murah daripada yang di dalam pasar tradisional. Seharusnya masuk di dalam, tetapi berjualan di luar pasar,” ungkap Andru, sapaan akrabnya.
Begitu pula dengan ketentuan retribusi di dalam peraturan walikota yang harus sudah disesuaikan, karena ternyata para pedagang mengaku keberatan dengan tarif 22 ribu untuk kios dan 9 ribu untuk los.
Meski begitu, Perumda Pasar Kota Cirebon memberikan kelonggaran dengan menyesuaikan kondisi pedagang sehingga tarif menjadi 10 ribu untuk kios dan 5 ribu untuk los.
“Hal ini menjadi bahan kami ke depan untuk berkomunikasi dengan pemda, agar merasionalisasikan target dan mengurangi resistensi ke depan,” ujar Andru.
Selain persoalan pasar tumpah dan retribusi yang masih dirasa memberatkan, disebutkan Andru, Komisi II juga menyoroti perihal penataan pasar tradisional dan modern agar tercipta situasi yang perlu pembaharuan. Pasalnya, sampai saat ini pedagang pasar tradisional kian berkurang, yang menurut data, dari semula sejumlah 6000 pedagang, kini hanya tersisa 2500 pedagang saja.
Baca Juga:BPN Terbitkan 37 Sertifikat Aset Milik PLNDua Raperda Dicabut dari Propemperda 2024 CIREBON
Menurut Andru, pembahasan peraturan walikota terkait pasar tradisional dan modern harus segera dilakukan, mengingat perwal tentang RDTR juga telah diterbitkan oleh Pemda Kota Cirebon.