Semua unsur atau bahkan atribut kampanye, baik itu alat peraga atau ucapan-ucapan ajakan, tidak boleh dilakukan saat agenda reses berjalan.
“Reses mangga diperbolehkan, tapi pisahkan dengan agenda kampanye. Tidak boleh menghadirkan paslon,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Joharudin memastikan bahwa empat hari agenda reses dari 35 anggota DPRD ini, akan diawasi secara ketat oleh Bawaslu.
Baca Juga:Senam Massal Golkar Cetak Rekor MURIPemkab Majalengka Gencar Promosi Wisata Unggulan di Majalengka, Demi Target 1,6 Juta Kunjungan Wisatawan
“Kita akan awasi agenda reses ini. Tapi kita minta semua anggota DPRD untuk menghormati semua norma yang ada,” tukasnya.