CIREBON, RAKCER.ID –Di era digital ini, penyalahgunaan data pribadi menjadi masalah serius yang perlu diwaspadai.
Salah satu bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi adalah penggunaan data KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Untuk mengantisipasi hal ini, berikut beberapa cara mudah untuk mengecek apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol:
Baca Juga:Amorim Kecewa dengan Performa Pemain Manchester United di Sesi Latihan Perdana 5 Sikap Sederhana yang Membuat Anda Dikenang dan Disukai
1. Melalui Media Sosial Anda dapat menghubungi akun @ccdukcapil di Twitter (sekarang X) dengan format tertentu atau memeriksa status KTP melalui halaman Facebook resmi @HaloDukcapil.
2. Aplikasi Cek KTP Online Tersedia di Play Store dan App Store, aplikasi ini memudahkan verifikasi data pribadi dengan tingkat akurasi sekitar 90%.
Namun, gunakan dengan bijak dan tidak terlalu sering.
3. Layanan SLIK OJK Kunjungi situs <https:idebku.ojk.go.id>, daftar sebagai pengguna perseorangan, dan ikuti prosedur yang ada.
OJK akan memproses hasilnya dalam waktu maksimal satu hari kerja.
4. Aplikasi Dataku Aplikasi resmi dan gratis ini tersedia di Play Store dan App Store. Selain memeriksa KTP, Anda juga bisa melihat data kependudukan lainnya seperti NPWP.
Penting untuk selalu waspada dan rutin memeriksa penggunaan data pribadi Anda.
Ingat, menggunakan data orang lain secara ilegal untuk pinjaman online merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan KTP untuk kepentingan yang merugikan.