Gaji Kamu Kena Pajak PPh 21? Begini Cara Menghitungnya

Gaji Kamu Kena Pajak PPh 21? Begini Cara Menghitungnya
Gaji Kamu Kena Pajak PPh 21? Begini Cara Menghitungnya.FOTO: PINTEREST/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID –Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau karyawan yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya.

Pajak ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pekerja dengan penghasilan tertentu.

Bagi banyak orang, penghitungan pajak PPh 21 mungkin terdengar rumit, namun dengan memahami cara menghitungnya, kamu bisa lebih mudah mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:Ingin Menghapus Data Pinjol yang Belum Lunas? Begini Caranya!5 Sikap Elegan yang Bisa Membuatmu Tampak Lebih Cerdas dan Karismatik

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara menghitung gaji yang kena pajak PPh 21.

Untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Simak langkah-langkah berikut:

1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Langkah pertama dalam menghitung PPh 21 adalah menentukan penghasilan bruto, yaitu penghasilan karyawan sebelum dipotong pajak.

Penghasilan bruto ini meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, dan segala jenis pendapatan lainnya.

Setelah itu, baru dikurangi dengan penghasilan yang tidak kena pajak atau yang dapat dikurangkan.

Penghasilan yang bisa dikurangkan meliputi:

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Merupakan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

PTKP ini berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki.

Baca Juga:5 Sikap Sederhana yang Ternyata Bisa Membuka Pintu Rezeki Lebih Lebar5 Cara Menghadapi Orang Berlidah Tajam dengan Tenang dengan Elegan

Misalnya, PTKP untuk individu lajang adalah Rp 54 juta per tahun, sedangkan untuk yang sudah menikah dan memiliki tanggungan, jumlahnya akan lebih besar.

Biaya Jabatan: Biaya jabatan adalah pengurangan yang diberikan kepada karyawan untuk biaya yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti transportasi atau biaya komunikasi.

Biaya jabatan maksimal adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp 6 juta per tahun.

2. Menghitung Pajak yang Harus Dibayar

Setelah mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP dan biaya jabatan, kamu akan mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Dari sini, kita akan menghitung berapa besar pajak yang harus dibayar. Tarif pajak PPh 21 bersifat progresif, yang artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya.

Berikut adalah tarif pajak progresif PPh 21 berdasarkan PKP yang berlaku:

Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun: 5%

Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun: 15%

Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun: 25%

0 Komentar