CIREBON, RAKCER.ID –Menggunakan pinjaman online (pinjol) memang bisa menjadi solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Namun, jika pinjaman tersebut belum lunas, data pinjolmu bisa tercatat di laporan kredit dan mempengaruhi reputasimu di mata lembaga keuangan.
Ini bisa menjadi masalah, terutama jika kamu ingin mengajukan pinjaman lain di masa depan.
Baca Juga:5 Sikap Elegan yang Bisa Membuatmu Tampak Lebih Cerdas dan Karismatik5 Sikap Sederhana yang Ternyata Bisa Membuka Pintu Rezeki Lebih Lebar
Lantas, bagaimana cara menghapus data pinjol yang belum lunas dari rekam jejak kredit? Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti.
1. Pastikan Pinjaman Sudah Dilunasi atau Tunggakan Sudah Dibayar
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa pinjaman yang belum lunas tersebut sudah dilunasi.
Jika masih ada tunggakan, segera bayar semua kewajiban yang belum terpenuhi, termasuk bunga dan denda yang mungkin berlaku.
Setelah pembayaran dilakukan, biasanya perusahaan pinjol akan mengupdate status pinjaman menjadi lunas di sistem mereka.
Namun, perlu diingat bahwa proses update data ke sistem laporan kredit seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
2. Periksa Status Pinjaman di Laporan Kredit
Setelah kamu melunasi pinjaman, pastikan untuk memeriksa laporan kreditmu di lembaga yang menyediakan informasi tersebut, seperti OJK atau BI Checking.
Laporan kredit ini berfungsi untuk melihat apakah data pinjolmu sudah terupdate menjadi lunas.
Baca Juga:5 Cara Menghadapi Orang Berlidah Tajam dengan Tenang dengan Elegan5 Cara Menjadi Lebih Tangguh dan Tidak Mudah Tergoyahkan Oleh Orang Lain
Jika status pinjaman masih tercatat belum lunas meskipun sudah dibayar, ini saatnya untuk mengambil langkah berikutnya.
3. Ajukan Permohonan Penghapusan Data Pinjol
Jika data pinjol yang sudah lunas masih tercatat sebagai belum lunas di laporan kredit, kamu bisa mengajukan permohonan penghapusan data tersebut kepada pihak pinjol yang bersangkutan.
Caranya adalah dengan menghubungi layanan pelanggan atau customer service pinjol tersebut dan sampaikan keluhanmu mengenai ketidaksesuaian data.
Biasanya, pihak pinjol akan meminta bukti pelunasan, seperti bukti transfer atau slip pembayaran.
Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan menghubungi pinjol secara langsung, kamu bisa melaporkan masalah ini ke OJK atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mendapatkan bantuan.
4. Sabar Menunggu Proses Penghapusan